GALERI MADRASATUL QURAN | •

Tinggal menghitung hari menuju Hari Raya Idul Adha, adakah disini yang mau berqurban tahun ini? Muncul pertanyaan boleh nggak sih kita menjual organ tubuh dari hewan yang kita qurbankan?

Hukum menjual organ tubuh dari hewan yang kita qurbankan adalah Haram, sebagaimana disebutkan salah satu hadist yang berbunyi:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
“Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya. (HR Hakim)”
Berdasarkan hadist diatas jika kita menjual organ tubuh dari hewan yang kita qurbankan, maka qurban kita sia-sia, dan kita tidak mendapat pahala dari ibadah qurban tersebut.

Dokumentasi Penyembelihan Hewan Qurban di PP. Madrasatul Qur an tahun 2021.

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan:
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
“Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadya (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya.”

Memang kita dilarang untuk menjual organ tubuh dari hewan yang kita qurbankan, apalagi memberi upah tukang jagal dengan organ tubuh dari hewan yang kita qurbankan, namun akan diperbolehkan jika kita berniat untuk bersedakah bukan untuk dijual, dan kita juga diperbolehkan mengambil organ tubuh hewan qurban untuk dimanfaatkan.


2 Komentar

Hanji · 4 Juli 2022 pada 13:36

Kalau yg menjual pihak penyelenggara kurban misalnya masjid, gmn ustadz?

    Tim Jurnalistik · 1 September 2022 pada 18:37

    Tetap tidak diperbolehkan, namun jikalau berniat memeberi tanpa ada embel-embel uang maka dperbolehkan. Wallahu a’lamu bi showab

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: